kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Cap Kaki Tiga kembali digugat


Minggu, 20 Januari 2013 / 18:26 WIB
ILUSTRASI. Mengenal bilangan pecahan, mulai dari pengertian, jenis, hingga operasi hitungnya.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keberadaan merek Cap Kaki Tiga yang terdaftar di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia kembali digugat. Kali ini merek yang terdaftar atas nama Ken Wen Drug Pte Ltd itu digugat seorang warga Negara Ingris, Rusel Vince di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Menurut Russel, Wen Ken tidak berhak mendaftarkan merek cap kaki tiga beserta sebuah gambar kaki tiga. Ia beralasan, gambar kaki tiga yang digunakan sebagai simbol mereknya, adalah lambang dari sebuah negara yaitu Isle Of Man.

Isle Of Man merupakan sebuah negara yang berlokasi diantara negara Ingris, Skotlandia dan Irlandia Utara. Gugatan sudah dibacakan pekan lalu di Pengadilan Niaga jakarta Pusat. Namun usai persidangan, kuasa hukum Russel enggan berkomentar.

Sementara dalam berkas gugatan disebutkan, yang menjadi dasar diajukan gugatan tersebut adalah lambang negara tidak bisa dijadikan sebagai merek sebuah produk. Cap Kaki Tiga merupakan merek untuk jenis produk minuman.

Wen Ken diketahui telah mendaftarkan lebih dari satu merek untuk produknya di Ditjen HaKI pada Kementrian Hukum dan HAM. Sebelumnya, pendaftaran merek cap kaki tiga juga dipersoalkan oleh PT Sinbe Budi Santosa, karena menggunakan gambar badak dan bertuliskan larutan penyegar.

Selain itu, penggunaan gambar kaki tiga oleh Ken Wen, dihawatirkan akan berujung kepada konflik antar negara, yaitu Indonesai-Isle of Man. Apalagi, keberadaan merek cap kaki tiga sempat menjadi sengketa. Russel takut kalau permasalah hukum akan memberikan persepsi kalau negara Isle of Man terlibat, padahal tidak.

Oleh karena itu, dalam tuntutannya Ia meminta kepada hakim agar memerintahkan Ditjen HaKI membatalkan pendaftaran merek Cap Kaki Tiga.  Adapun atas gugatan tersebut rencananya akan ditanggapi oleh Wen Ken pada tanggal hari Senin (21/1) esok.

Kuasa hukum Wen Ken, Agus Nasruddin bilang pihaknya belum bisa menjelaskan bagaimana tanggapannya terkait gugatan tersebut. “Itu akan saya sampaikan dalam berkas jawaban,” ujar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×