kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   20.000   0,73%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

Kini panitera MK dapat tunjangan jabatan


Selasa, 20 November 2012 / 16:44 WIB
Kini panitera MK dapat tunjangan jabatan
ILUSTRASI. Ekonom Bank Permata sebut kebijakan burden sharing tekan lonjakan inflasi tahun depan


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Para panitera Mahkamah Konstitusi mendapat kenaikan penghasilan. Pasalnya pemerintah memutuskan untuk memberikan tunjangan jabatan sebesar Rp 900.000 – Rp 5.500.000 tergantung jabatan masing-masing.

Mengutip situs setkab.go.id, keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 29 Oktober 2012.

Dalam beleid ini disebutkan, Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan diberikan kepada PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan MK, dan diberikan setiap bulan.

Pemberian tunjungan jabatan ini bakal berhenti setelah jabatan fungsional Kepaniteraan MK dihentikan. Semisal panitera tersebut diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena alasan lainnya. 

Adapun besar tunjangan jabatan kepaniteraan di MK, sebagai berikut:
    - Panitera sebesar Rp 5.500.000,00;
    - Panitera Muda sebesar Rp 3.250.000,00;
    - Panitera Pengganti Tingkat I sebesar Rp 1.260.000,00;
    - Panitera Pengganti Tingkat II sebesar Rp 900.000,00.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×