Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can
BANDUNG. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menaikkan tunjangan peneliti. Dalam kurun waktu tidak lama lagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) perihal tunjangan peneliti itu.
"Berita baiknya sudah siap saya tandatangani katanya," kata SBY dalam sambutannya pada acara puncak peringatan ke-17 Hari Kebangkitan Teknologi Nasional, di Gedung Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/8).
SBY menjanjikan dalam kurun waktu sepekan ini beleid tersebut sudah diteken. Dengan demikian, per September para peneliti sudah menikmati tunjangan yang lebih tinggi jika dibandingkan sebelumnya. "Bulan September para peneliti sudah mendapatkan kesejahteraan yang lebih tinggi. Biasanya yang diam-diam ini sudah dilupakan," katanya.
Sekretaris Kabinet, Dipo Alam menambahkan draf Perpres tersebut sudah siap. Kalau tidak ada halangan, belied itu sudah bisa ditandatangani Presiden. "Sudah siap diteken Presiden hari ini," katanya.
Hal yang pasti, kenaikan tunjangan ini berlaku untuk semua peneliti baik peneliti utama, madya, dan beberapa rangking peneliti lainnya. Sebelumnya, Menristek Gusti Muhammad Hatta sejak tahun lalu mengusulkan kenaikan tunjangan para peneliti ini.
Menristek sendiri mengusulkan kenaikan tunjangan bagi para peneliti minimal sebesar Rp5,5 juta sehingga seorang peneliti bisa mendapatkan gaji total minimal Rp8 juta-Rp9 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News