kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan gaji hakim tak jamin menghilangkan suap


Rabu, 22 Agustus 2012 / 14:01 WIB
Kenaikan gaji hakim tak jamin menghilangkan suap
ILUSTRASI. Pekerja menggunakan alat berat saat pembangunan Makassar New Port di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/5). ANTARA FOTO/Yusran Uccang/ama/18


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan gaji hakim pada 2013 memang disambut gembira oleh kalangan hakim. Namun, kenaikan gaji itu dinilai tidak menjamin para hakim tidak menerima suap atau gratifikasi dari pihak-pihak berperkara.

Penilaian itu tidak datang dari pengamat atau kalangan luar pengadilan. Penilaian itu justru disampaikan Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko, dalam perbincangan dengan Kompas. Hal senada juga diungkapkan oleh Juru Bicara Komisi Yudiasial, Asep Rahmat Fajar, Rabu (22/8).

"Kalau misalnya 1 Januari 2013, gaji hakim naik dua kali lipat, siapa yang berani menjamin mereka tidak terima suap," ungkap Djoko, yang merangkap sebagai juru bicara lembaga peradilan tertinggi di Indonesia ini.

Menurut Djoko, persoalan suap di kalangan hakim sangat terkait dengan integritas yang bersangkutan. Tuntutan manusia yang makin meningkat dan tak ada puasnya sangat memengaruhi hal tersebut.

Sementara itu, Asep mengungkapkan bahwa kenaikan gaji bukan satu-satunya elemen untuk mengurangi tindak suap-menyuap di kalangan hakim. Oleh karena itu, kenaikan gaji harus dibarengi penyempurnaan sumber daya manusia (SDM), seperti sistem perekrutan dan sistem karier hakim.

"Pengawasan juga perlu dioptimalkan. Namun, harapan KY dengan kenaikan gaji itu, minimal salah satu elemen sudah terbenahi sehingga diharapkan ada perbaikan kinerja dan perilaku hakim," ujar Asep.

Dalam pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 Agustus lalu, Presiden menyinggung tentang rencana pemerintah menaikkan gaji PNS dan hakim. Dalam pertemuan antara pimpinan MA, Komisi Yudisial, Menteri Keuangan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta perwakilan Sekretariat Negara (Setneg), pemerintah menyepakati kenaikan gaji dan tunjangan untuk hakim. Gaji hakim terkecil dengan masa kerja nol tahun akan menjadi Rp 10,6 juta.

Persoalan kesejahteraan hakim itu memang dipersoalkan oleh hakim-hakim muda yang menamakan diri Hakim Progresif. Beberapa waktu lalu, mereka mengancam mogok sidang karena penghasilan mereka tidak mencukupi untuk membiayai hidup dan kebutuhan lainnya. Perjuangan itu boleh dikatakan berhasil dengan adanya upaya pemerintah dan MA, didukung institusi lainnya, dalam meraih perbaikan kesejahteraan tersebut. (Susana Rita/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×