Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (6/7), memanggil lima politisi Senayan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Kelimanya adalah Agun Gunandjar, Djamal Azis, Marzuki Alie, Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng.
"Diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Sekitar pukul 9.00 WIB, satu orang saksi sudah hadir, yakni Mekeng. Ketika proyek pengadaan e-KTP dibahas, Mekeng merupakan pimpinan Badan Anggaran. Ia pun disebut menerima duit US$ 1,4 juta.
Ia pun pernah membantah adanya penerimaan duit. Alasannya, ketika itu ia berada di komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan. Sedangkan yang berhubungan langsung dengan pembahasan e-KTP ialah Komisi II. Lantaran merasa dicatut namanya, Mekeng lantas melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara itu, kemungkinan, Agun tidak akan datang memenuhi panggilan KPK. Hal ini lantaran dirinya menjabat sebagai Ketua Pansus Angket KPK, sehingga harus memimpin tim Pansus untuk berkunjung ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Sukamiskin Bandung dan Pondok Bambu Jakarta Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News