kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kini, giliran lima politisi senayan dipanggil KPK


Kamis, 06 Juli 2017 / 11:40 WIB
Kini, giliran lima politisi senayan dipanggil KPK


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (6/7), memanggil lima politisi Senayan dalam perkara korupsi KTP-elektronik (e-KTP). Kelimanya adalah Agun Gunandjar, Djamal Azis, Marzuki Alie, Tamsil Linrung dan Melchias Markus Mekeng.

"Diperiksa untuk sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus alias Andi Narogong)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sekitar pukul 9.00 WIB, satu orang saksi sudah hadir, yakni Mekeng. Ketika proyek pengadaan e-KTP dibahas, Mekeng merupakan pimpinan Badan Anggaran. Ia pun disebut menerima duit US$ 1,4 juta.

Ia pun pernah membantah adanya penerimaan duit. Alasannya, ketika itu ia berada di komisi XI yang membidangi ekonomi, keuangan dan perbankan. Sedangkan yang berhubungan langsung dengan pembahasan e-KTP ialah Komisi II. Lantaran merasa dicatut namanya, Mekeng lantas melaporkan Andi Narogong ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Sementara itu, kemungkinan, Agun tidak akan datang memenuhi panggilan KPK. Hal ini lantaran dirinya menjabat sebagai Ketua Pansus Angket KPK, sehingga harus memimpin tim Pansus untuk berkunjung ke dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni di Sukamiskin Bandung dan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×