kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Masa kerja Majelis Kehormatan MK hanya 90 Hari


Jumat, 04 Oktober 2013 / 22:25 WIB
Masa kerja Majelis Kehormatan MK hanya 90 Hari
ILUSTRASI. Ilustrasi obat flu.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Majelis Kehormatan yang dibentuk untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK, Akil Mochtar hanya memiliki waktu singkat.

Majelis Kehormatan hanya memiliki waktu kerja selama 90 hari untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilanggar Akil Mochtar.

"Kerja tim ini dibatasi, kami hanya memiliki waktu 90 hari," kata Hakim Harjono, Ketua Majelis Kehormatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/10/2013).

Harjono menuturkan, pihaknya akan bertindak cepat untuk segera meminta keterangan dari para orang yang dekat dengan Akil Mochtar yaitu pegawai MK termasuk ajudan dan jika dibutuhkan sopir pribadinya. Senin depan rencananya Majelis Kehormatan mulai bekerja.

"Proses kerja akan dilakukan secara fair," ujarnya.

Sementara, dalam melakukan pemeriksaan untuk bertemu dengan Akil Mochtar, Majelis Kehormatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Majelis Kehormatan tentu akan meminta izin dari KPK untuk bertemu Akil Mochtar.

"Kalau untuk pemeriksaan yang bertemu langsung dengan pak Akil, kami akan koordinasi dengan KPK," katanya.

Mereka yang tergabung dalam Majelis Kehormatan adalah Harjono dari unsur hakim konstitusi yang merupakan Ketua Majelis Kehormatan, Abbas Said dari unsur pimpinan Komisi Yudisial, Bagir Manan dari unsur mantan pimpinan lembaga negara yakni Mahkamah Agung (MA).

Selain itu ada Mahfud MD dari unsur mantan hakim MK dan Hikmahanto Juwana dari unsur guru besar yang juga bertindak sekretaris Majelis Kehormatan. (Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×