kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kimia Farma Mengajukan Kasasi


Senin, 15 Februari 2010 / 10:22 WIB
Kimia Farma Mengajukan Kasasi


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan memang telah memutuskan bahwa PT Kimia Farma menjadi pihak yang kalah dalam sengketa merek obat Sercol melawan perusahaan farmasi asal Belanda, Solvay Pharmaceuticals B.V. Tapi rupanya perusahaan farmasi pelat merah ini tidak mau menyerah.

Kimia Farma telah mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Kami sudah mengajukan surat pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pekan kemarin," kata Fadlin Avisina Nasution, kuasa hukum Kimia Farma saat dihubungi KONTAN, Minggu (14/2).

Meski telah memastikan mengajukan kasasi, Fadlin enggan mengungkapkan alasan pengajuan upaya hukum tersebut. "Alasan kasasi, kami sampaikan ke Majelis dulu setelah itu baru ke media," ujarnya singkat.

Terkait upaya kasasi yang diajukan oleh Kimia Farma, Solvay menanggapinya biasa saja. Kuasa hukum Solvay, Ludiyanto menilai Kimia Farma memang memiliki hak untuk mengajukan kasasi. Meski demikian Solvay optimistis upaya kasasi Kimia Farma itu bakal sia-sia.

Pasalnya, "Sesuai ketentuan undang-undang bahwa prinsip merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik akan dipatahkan oleh Majelis Hakim dan tidak akan mendapatkan perlindungan hukum," tegas Ludiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×