kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Kimia Farma Tidak lagi Berhak Menggunakan Merek Sercol


Rabu, 27 Januari 2010 / 11:05 WIB
Kimia Farma Tidak lagi Berhak Menggunakan Merek Sercol


Sumber: kontan | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Kimia Farma harus menanggalkan merek Sercol yang selama ini dipakai untuk salah satu produk obatnya. Dengan demikian, pengadilan telah mengabulkan gugatan perusahaan farmasi asal Belanda Solvay Pharmaceuticals B.V. atas mereka tersebut.

"Kami menyatakan merek Sercol batal demi hukum," kata Ketua Majelis Hakim Nirwana saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (26/1). Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan, antara merek Serc dan Sercol terdapat kesamaan bentuk sehingga telah terbukti adanya unsur persamaan. Di samping itu, majelis hakim juga menilai Kimia Farma telah beritikad tidak baik dengan mendaftarkan merek Sercol di Dirjen HKI.

Apalagi, di luar negeri, merek Serc dan Betaserc sudah terdaftar lebih dulu. Misalnya di Belgia, Belanda, dan Luksemburg. Kedua merek ini terdaftar sejak 22 Oktober 1971. Di Uni Eropa merek Betaserc terdaftar pertengahan November 2002, sedangkan merek Serc pada pertengahan Mei 2003. Selain itu, merek Serc dan Betaserc juga telah terdaftar di Kanada, Selandia Baru, Malta, dan Korea.

Terkait putusan ini, Kimia Farma akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Imam Subeno, kuasa hukum Kimia Farma, mengatakan, adanya unsur kesamaan sejatinya tidak terpenuhi. "Serc juga telah dipakai pada beberapa merek produk obat," katanya.

Sementara itu, Solvay mengaku puas atas putusan pengadilan. "Ini jadi pelajaran untuk pengusaha lokal bahwa merek yang sebelumnya terikat perjanjian jika didaftarkan ulang atas milik pengusaha itu dapat dinilai beritikad tidak baik," tegas Ludiyanto, pengacara Solvay.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×