Reporter: Asep Munazat Zatnika, Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika, Umar Idris | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Berganti pemerintah, berganti pula kebijakan. Setelah lima tahun ketentuan wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) dalam kegiatan ekspor dicabut, kini pemerintahan Jokowi akan memberlakukan lagi ketentuan wajib L/C bank lokal bagi para eksportir di Indonesia.
Jika tak ada aral melintang, bulan ini Kementerian Perdagangan akan merilis payung hukum wajib L/C berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). "Ada masa transisi dua bulan, jadi berlaku awal April," kata Sofjan Wanandi, Ketua Tim Ahli Wakil Presiden, kemarin (6/1).
Aturan ini hanya berlaku bagi ekspor produk hasil pertambangan batubara, mineral, serta ekspor minyak kelapa sawit. Sofjan memastikan, kewajiban LC ini tak berlaku bagi ekspor produk manufaktur. Jika sudah berlaku, kata Sofjan, semua eksportir di sektor yang terkena aturan ini wajib memakai L/C dari bank yang ada di Indonesia.
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, aturan ini masih dibahas oleh instansinya. Namun dia enggan mengungkapkan isinya.
Pemerintah era sebelumnya sebenarnya sudah merilis aturan serupa, melalui Permendag No 1/M-DAG/PER/3/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan L/C Bank Lokal. Aturan yang diteken Mendag Mari Pangestu itu sudah pas. Bahkan kewajiban penggunaan LC bank lokal itu juga berlaku bagi eksportir karet dan kopi.
Namun, umur beleid itu hanya setahun. Tahun 2010, aturan tersebut dibatalkan karena ditentang habis-habisan oleh pengusaha batubara, mineral, dan kelapa sawit.
Tapi melihat reaksi pengusaha atas rencana ini, boleh jadi pemerintah akan menghadapi tentangan serupa. Pengusaha batubara menilai wajib L/C akan memakan waktu dan biaya. "Pembayaran bank di sini perlu waktu satu hingga dua bulan, belum lagi jika ada masalah administrasi," kata Supriatna Sahala, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara.
Ladjiman Damanik, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia meminta standar dan prosedur ekspor dengan L/C bank lokal diperbaiki. "Bisa diterapkan asal bank pelaksana punya standard operating procedure (SOP) yang jelas," katanya.
Krishna R Suprapto Direktur Business Banking Bank BNI mengatakan, kewajiban menggunakan L/C lebih banyak menguntungkan para eksportir. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rohan Hafas, menyatakan siap menjalankan aturan ini. "Nasabah Bank Mandiri dari industri tambang, dan perkebunan selama ini banyak memakai L/C untuk ekspor," kata Rohan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak takut jika aturan ini menurunkan ekspor. Juga tak akan gentar dengan keberatan pengusaha. JK bahkan mengatakan akan menindak tegas jika eksportir tidak mematuhi kewajiban L/C ini.
Beleid ini menjadi krusial, terutama saat rupiah diguncang oleh arus keluar dana asing seperti sekarang. Sebab, wajib L/C di bank lokal bisa memastikan devisa ekspor masuk ke dalam negeri. Pun cara ini menghambat peluang eksportir berbuat nakal.
Aturan Wajib L/C yang dibatalkan:
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 01/2009 tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter of Credit.
Pasal 1
Ekspor beberapa komoditas di dalam lampiran aturan ini (8 komoditas, lihat tabel) hanya dapat dilakukan dengan cara pembayaran Letter of Credit (L/C) melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 2
Hasil pembayaran L/C (export proceed) wajib disalurkan dan diterima melalui Bank Devisa Domestik.
Pasal 3
Setiap pelaksanaan ekspor barang. eksportir wajib mencantumkan nomor L/C pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pasal 5
(1) Eksportir yang melakukan ekspor barang jenis ini wajib menyampaikanLaporan Realisasi Ekspor setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Menteri Perdagangan.
Pasal 6
(1) Eksportir yang melanggar ketentuan di atas dikenakan sanksi penangguhan ekspor barang. Eksportir dapat kembali mengekspor barang apabila eksportir telah melakukan ekspor dengan L/C dan menyampaikan Laporan Realisasi.
Sumber: Permendag 1/2009
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News