Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Terhitung mulai 1 April 2015, para eksportir wajib menyertakan dokumen letter of credit (L/C) ketika akan mengekspor. Aturan ini dipandang akan berdampak pada menurunnya nilai ekspor Indonesia dalam jangka menengah.
Namun Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak khawatir dengan kondisi tersebut. Menurut JK percuma ekspor tinggi tetapi devisa hasil ekspornya tidak bisa masuk ke Indonesia.
Oleh karenanya, dari pada semua dana hasil ekspor berada di luar lebih baik ekspornya turun, tetapi ada devisa hasil ekspor yang masuk.
Kondisi itu menurutnya akan membuat kekayaan negara terkuras habis, tetapi negara tidak bisa merasakan manfaat atas hasil penjualan kekayaan itu. "Menurun (ekspor) biar saja," ujar JK, Selasa (6/1).
JK berjanji akan bertindak tegas jika ada pengusaha atau eksportir yang tidak mematuhi aturan ini. Jadi, nanti setiap aktivitas ekspor atas berbagai komoditas seperti batubara, nikel dan lain-lain harus menyertakan L/C dari pembeli mereka, dan ditempatkan di dalam negeri.
Berdasarkan data di badan pusat statistik (BPS) pada bulan November 2014 lalu, jumlah ekspor Indonesia mencapai US$ 13,62 miliar, sementara dalam periode Januari-November sudah mencapai US$ 161,67 miliar.
Jumlah itu lebih kecil dibandingkan nilai ekspor dalam periode Januari-November tahun 2013 lalu yang mencapai US$ 165,58 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News