kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Ketum Demokrat, AHY Minta KPU Terbitkan Aturan Pilkada Sesuai dengan Putuan MK


Jumat, 23 Agustus 2024 / 18:12 WIB
Ketum Demokrat, AHY Minta KPU Terbitkan Aturan Pilkada Sesuai dengan Putuan MK
ILUSTRASI. Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono berjalan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/6/2024).Partai Demokrat mendukung KPU untuk mengeluarkan PKPU Pilkada 2024 yang sejalan dengan putusan MK.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pihaknya mendukung KPU untuk mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pilkada 2024 yang sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

AHY menjelaskan, DPR telah menyatakan bahwa aturan Pilkada 2024 harus mengikuti putusan MK.

"Kami tentu mendukung agar KPU juga bisa segera mengeluarkan PKPU yang tentunya sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Saya ulangi, yang sejalan dengan keputusan MK. Dan juga tentunya ini segaris dengan pernyataan pimpinan DPR yang kemarin. Kami juga ingin meyakinkan bahwa ini bisa dikawal dengan baik," ujar AHY dalam jumpa pers di kantor Demokrat, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

AHY mengatakan, dirinya menginstruksikan Ketua Fraksi Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) untuk mengawal sikap Demokrat ini.

Dia menyebut posisi yang Demokrat ambil ini segaris dengan kehendak rakyat.

Baca Juga: Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Polda Tangkap 301 Pendemo

"Dan marilah kita semua, siapapun dalam kapasitas apapun, kita jaga situasi politik yang tetap baik dan kondusif, walaupun selalu menjelang pilkada pasti menghangat, sesuatu yang wajar," jelasnya.

AHY menilai, jika elite politik bisa menjaga suasana politik dan kehidupan bermasyarakat dalam berbangsa dengan baik, maka tujuan pilkada untuk mencari pemimpin terbaik di daerah masing-masing bisa tercapai.

Akan tetapi, kata dia, jika diselimuti dengan suasana yang tidak kondusif, justru bisa membuat permasalahan dan kekisruhan yang tidak baik bagi bangsa Indonesia.

"Oleh karena itu, tentu kami ingin bersama dengan segenap elemen dan komponen bangsa lainnya untuk menyukseskan pilkada yang damai, demokratis, jujur, dan adil," imbuh AHY.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau di hari pendaftaran Pilkada.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.

Baca Juga: Tak Jadi Usung Kaesang, Gerindra Majukan Taj Yasin Sebagai Cawagub Jateng

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AHY Minta KPU Keluarkan Aturan Pilkada Sesuai Putusan MK, Perintahkan Ibas Kawal", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/18031061/ahy-minta-kpu-keluarkan-aturan-pilkada-sesuai-putusan-mk-perintahkan-ibas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×