Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi mengusulkan revisi surat keputusan (SK) Pokja IV melibatkan inspektur jenderal polisi atau irjen dalam penyelesaian masalah investasi.
Ketua Pokja IV Yasonna H Laoly mengatakan, dalam rapat yang digelar (19/11), kinerja Pokja IV telah menunjukkan kemajuan dalam penyelesaian permasalahan investasi. Di antaranya ada dua yang akan dipanggil oleh Pokja IV.
"Untuk penyelesaian PT Karya Citra Nusantara (KCN) kita akan putuskan sendiri di sini terlalu ramai. Kita akan undang berbagai pihak secara khusus untuk mencari solusi terakhir," kata dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Senin (19/11).
Untuk lebih memaksimalkan penyelesaian masalah sengketa investasi, Yasonna bilang, Pokja IV dan Kemko Ekonomi akan mulai melakukan rapat reguler. Dengan begitu, pemantauan dan evaluasi kinerja Pokja IV lebih meningkat lagi.
Saat ini, Yasonna menyebut Pokja IV sedang dalam penyelesaian masalah hambatan investasi di lingkup Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya Yasonna bilang, ada beberapa kasus investasi yang sudah diputuskan hanya tidak bisa langsung dieksekusi lantaran masih ada beberapa permasalahan yang harus diselesaikan. Dia menyebut, faktornya ada yang berasal dari swasta ada juga dari instansi pemerintah atau BUMN
"Itu sebabnya dalam waktu dekat saya sudah bicara kepada Kementerian Koordinator Bidang Maritim, undang rapat, kami laporkan evaluasi penyelesaian sengketa investasi," kata Yasonna
Yasonna melanjutkan, dia berharap apabila penyelesaian sengketa investasi tidak selesai di tingkat Kemko Maritim, pihaknya akan membawa keputusan ini di tingkat presiden dalam rapat terbatas (ratas).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News