kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.774.000   0   0,00%
  • USD/IDR 18.000   153,00   0,86%
  • IDX 5.914   -281,38   -4,54%
  • KOMPAS100 783   -41,23   -5,00%
  • LQ45 590   -29,77   -4,81%
  • ISSI 205   -9,46   -4,41%
  • IDX30 334   -15,33   -4,38%
  • IDXHIDIV20 413   -15,06   -3,52%
  • IDX80 89   -4,94   -5,27%
  • IDXV30 113   -4,40   -3,74%
  • IDXQ30 108   -4,14   -3,69%

Ketua MUI: Warga Kep Seribu marah saat Ahok pidato


Selasa, 31 Januari 2017 / 15:56 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, warga Kepulauan Seribu sebenarnya marah terhadap ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Hanya saja, mereka tidak berani untuk menunjukan pendapat mereka.

"Menurut investigasi yang dilaporkan, sebenarnya mereka marah, cuma tidak berani mengeluarkan pendapat," ujar Ma'ruf kepada tim kuasa hukum Basuki dalam persidangan di Kementrian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Ma'ruf mengatakan, mereka yang marah adalah yang mendengar secara langsung ucapan Basuki soal Al-Maidah ayat 51.

Tim kuasa hukum Ahok meminta Ma'ruf untuk tidak sekadar klaim. Ma'ruf diminta untuk menunjukkan identitas orang yang marah itu.

"Ya, itu kami pertimbangkan apakah itu tidak menimbulkan masalah nantinya, ya nanti kami berkonsultasi dengn jaksa penuntut umum," ujar Ma'ruf.

Selain Ma'ruf, ada empat saksi yang akan bersaksi. Seperti dua fakta dari warga Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×