kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Besok, Ketua MUI akan bersaksi di sidang Ahok


Senin, 30 Januari 2017 / 19:28 WIB
Besok, Ketua MUI akan bersaksi di sidang Ahok


Sumber: Warta Kota | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Sidang ke-8 perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan pada Selasa (31/1/).
Ketua tim penasihat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Masih pemeriksaan saksi-saksi," tutur Trimoelja saat dikonfirmasi melalui telepon selular (ponsel), Senin (30/1).

Ibnu Baskoro, yang tidak hadir saat persidangan Minggu lalu, direncanakan akan dihadirkan kembali oleh JPU. Sebagai informasi, Ibnu sudah tiga kali mangkir sebagai saksi di persidangan sebelumnya. "Saksi pelapor Baskoro yang tidak datang beberapa kali itu," katanya.

Selain itu, JPU juga dijadwalkan menghadirkan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Sedangkan, dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan JPU merupakan dua nelayan di Kepulauan Seribu.

Meski begitu, Trimoelja mengaku, semua yang dijadwalkan hadir esok oleh JPU belum terkonfirmasi hadir seluruhnya.

"Ada 2 saksi dari nelayan di Pulau Seribu, namanya Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny. Kemudian ada Dahliah Umar dari KPU DKI (salah seorang komisioner). Kemudian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," ujarnya.

Sebelumnya, Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah dihadirkan pada sidang Minggu kemarin.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

(Rangga Baskoro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×