kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kenapa MUI tak keluarkan fatwa di kasus Ahok?


Selasa, 31 Januari 2017 / 11:57 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso Santiarto bertanya kepada Ma'ruf tentang awal mula MUI menindaklanjuti laporan warga tentang ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Al-Maidah ayat 51.

Ma'ruf menjelaskan, MUI menerima laporan dan desakan untuk memproses ucapan Basuki atau Ahok. Ma'ruf mengatakan, MUI membentuk tim dari 4 komisi dan pengurus harian untuk membahas laporan itu.

"Akhirnya keluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Hakim bertanya kepada MUI kenapa produk yang dikeluarkan bukan fatwa. "Kenapa bukan fatwa?" tanya Hakim.

"Karena ini tidak hanya melibatkan komisi fatwa saja maka namanya menjadi Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," jawab Ma'ruf.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×