kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.744   36,00   0,20%
  • IDX 6.502   -24,02   -0,37%
  • KOMPAS100 848   -1,25   -0,15%
  • LQ45 642   -2,64   -0,41%
  • ISSI 228   -0,01   0,00%
  • IDX30 359   -1,39   -0,39%
  • IDXHIDIV20 437   -0,21   -0,05%
  • IDX80 97   -0,26   -0,27%
  • IDXV30 121   0,35   0,29%
  • IDXQ30 114   -0,45   -0,40%

Kenapa MUI tak keluarkan fatwa di kasus Ahok?


Selasa, 31 Januari 2017 / 11:57 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso Santiarto bertanya kepada Ma'ruf tentang awal mula MUI menindaklanjuti laporan warga tentang ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Al-Maidah ayat 51.

Ma'ruf menjelaskan, MUI menerima laporan dan desakan untuk memproses ucapan Basuki atau Ahok. Ma'ruf mengatakan, MUI membentuk tim dari 4 komisi dan pengurus harian untuk membahas laporan itu.

"Akhirnya keluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Hakim bertanya kepada MUI kenapa produk yang dikeluarkan bukan fatwa. "Kenapa bukan fatwa?" tanya Hakim.

"Karena ini tidak hanya melibatkan komisi fatwa saja maka namanya menjadi Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," jawab Ma'ruf.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×