kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Kenapa MUI tak keluarkan fatwa di kasus Ahok?


Selasa, 31 Januari 2017 / 11:57 WIB
Kenapa MUI tak keluarkan fatwa di kasus Ahok?


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama.

Ketua Majelis Hakim Dwi Budiarso Santiarto bertanya kepada Ma'ruf tentang awal mula MUI menindaklanjuti laporan warga tentang ucapan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal Al-Maidah ayat 51.

Ma'ruf menjelaskan, MUI menerima laporan dan desakan untuk memproses ucapan Basuki atau Ahok. Ma'ruf mengatakan, MUI membentuk tim dari 4 komisi dan pengurus harian untuk membahas laporan itu.

"Akhirnya keluarkan Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan Majelis Ulama Indonesia," ujar Ma'ruf dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Hakim bertanya kepada MUI kenapa produk yang dikeluarkan bukan fatwa. "Kenapa bukan fatwa?" tanya Hakim.

"Karena ini tidak hanya melibatkan komisi fatwa saja maka namanya menjadi Keputusan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI," jawab Ma'ruf.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×