kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Giliran Ketua MUI bersaksi di sidang Ahok


Selasa, 31 Januari 2017 / 06:54 WIB
Giliran Ketua MUI bersaksi di sidang Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali digelar Selasa (31/1) ini di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Sidang hari ini merupakan sidang ke-8 yang diikuti oleh Basuki atau Ahok sebagai terdakwa. Agendanya, masih mendengarkan keterangan dari saksi pelapor dan saksi fakta yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Anggota tim kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, mengatakan bahwa akan ada lima saksi yang dihadirkan JPU. Salah satunya adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

"Besok (hari ini) ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) DKI Jakarta Dahliah Umar, Ma'ruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu," kata Rian, kepada wartawan, di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Senin (30/1).

Ibnu Baskoro merupakan saksi pelapor yang sudah diagendakan untuk bersaksi. Namun, ia tak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

Sementara itu, kehadiran Dahliah karena berkaitan dengan dakwaan JPU. Saat diduga melakukan penodaan agama di Kepulauan Seribu, Ahok masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Dalam dakwaan JPU, Ahok diduga berkampanye saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Dahliah dihadirkan untuk mengetahui apakah kedatangan Ahok ke Kepulauan Seribu termasuk kampanye atau tidak.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Dua saksi fakta yang juga akan dihadirkan adalah Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×