Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dosen Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra Presiden Jokowi, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ubedilah mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Serta berkaitan dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
“Untuk itu kami meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan biar menjadi terang duduk persoalannya,” ujar Ubedilah dalam keterangannya, Senin (10/1).
Ubed menerangkan, adanya dugaan KKN relasi bisnis dengan putra presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.
Baca Juga: Mensos Risma hingga Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Berpotensi Maju Pilkada DKI
Selain itu, Ubed mengatakan, adanya dugaan kejanggalan dalam proses penyertaan modal untuk perusahaan milik Gibran dan Kaesang yang mencapai miliaran rupiah. Ubed mengklaim, bukti atas dugaannya tersebut telah disampaikan ke KPK.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut.
"Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya.
Ali menyebut, verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Pengaduan Masyarakat menjadi salah satu simpul kolaborasi KPK dengan publik dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak," terang Ali.
KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporan.
Baca Juga: Jejak Bisnis Kaesang Pangarep, dari Kuliner, Startup, Klub Bola Hingga Saham PMMP
"Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Ali.
Mengutip tribunnews.com, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap hadir jika nanti dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja putra Presiden Jokowi itu mengatakan belum mengetahui materi pelaporan dugaan korupsi yang dilayangkan aktivis 98, Ubedilah Badrun.
"Kalau ada yang salah silahkan dipanggil, salahnya apa dibuktikan," terang Gibran di Makodim 0735/Surakarta, Senin (10/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News