kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua KPK siap mundur jika UU KPK direvisi


Senin, 22 Februari 2016 / 13:57 WIB
Ketua KPK siap mundur jika UU KPK direvisi


Sumber: Antara | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya jika DPR tetap melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata Agus dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Minggu (21/2).

Menurut dia, melawan korupsi memerlukan langkah yang lebih konkret karena bangsa sudah dalam kondisi darurat. 

Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut dan memberikan dukungan untuk memperkuat lembaga yang dia pimpin ini.

"KPK berterima kasih atas dukungan dari majelis agama yang hadir di sini. Banyak sekali yang hadir di sini, Muhammadiyah, Buddha, Hindu, Konghucu, Katolik. Sikap teman-teman ini jelas sekali (bahwa) rancangan revisi saat ini memperlemah, bukan memperkuat," kata Agus.

Menanggapi pernyataan Agus, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menjanjikan bahwa majelis agama akan berada di belakang KPK untuk memberikan dukungan.

"Majelis agama siap mendukung penuh KPK untuk diperkuat. Kami akan pastikan, revisi harus dihentikan sehingga Pak Agus tidak harus mundur," ujar dia.

Empat poin akan dibahas dalam revisi UU KPK, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Empat poin yang dianggap akan melemahkan KPK tersebut mendapatkan penolakan dari pegiat antikorupsi, akademisi, serta tokoh agama. 

Mereka juga mendesak pemerintah untuk menolak revisi UU KPK oleh DPR. 

Revisi UU KPK dimotori oleh PDI-P dan didukung oleh enam fraksi lain. Hingga kini, partai yang menolak hanya datang dari tiga fraksi, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×