Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrrachman Ruki menyatakan, Presiden Joko Widodo telah mengambil sikap tegas untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Menurut Ruki, keputusan itu merupakan bukti nyata berpihaknya Jokowi pada pemberantasan korupsi.
"Presiden menyatakan menolak revisi Undang-Undang KPK. Dari kami, itu melegakan sehingga tidak ada lagi saling mencurigai," kata Ruki seusai mengikuti rapat terbatas bersama Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6).
Dalam rapat tersebut, hadir juga Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti, Kepala PPATK M Yusuf, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Andrinof Chaniago.
Rapat itu digelar khusus untuk membahas rencana nasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ruki menuturkan, Presiden Jokowi juga meminta agar KPK, Polri, dan kejaksaan untuk bersinergi dalam memberantas korupsi.
"Pesan Pak Presiden, kami bertiga agar bersinergi dan dengan tegas Presiden mengatakan bahwa tidak ada keinginan dari pemerintah untuk melemahkan KPK," ujarnya.
Ada lima peninjauan dalam rencana revisi UU KPK. Adapun yang menjadi sorotan publik ialah poin terkait pengetatan kewenangan penyadapan, dibentuknya dewan pengawas KPK, dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial.
Rencana revisi UU itu sendiri hingga saat ini telah masuk ke dalam daftar panjang program legislasi nasional 2015-2019 di DPR RI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendorong pembahasan revisi UU KPK dilaksanakan pada 2015 ini. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News