kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

KPK usul pembuatan Perppu ketimbang revisi UU


Jumat, 19 Juni 2015 / 14:23 WIB
KPK usul pembuatan Perppu ketimbang revisi UU


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA.  Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Indriyanto Seno Adji menilai, revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK hanya bisa dilakukan dengan mengharmoniskan dengan undang-undang terkait. Menurut dia, UU KPK saat ini sudah cukup baik sehingga dibutuhkan harmonisasi dengan perundangan lain, bukan dengan merevisinya.

"Tanpa harmonisasi secara simultan, lebih baik revisi UU KPK ditangguhkan lebih dahulu mengingat UU KPK sekarang ini sudah cukup baik," ujar Indriyanto melalui pesan singkat, Jumat (19/6).

Indriyanto menyebutkan, undang-undang terkait antara lain meliputi KUHAP, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Penegak hukum dengan Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan.

Menurut dia, jika hanya sedikit pasal yang direvisi, sebaiknya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang daripada melakukan revisi UU KPK. 

"Kalau hanya revisi satu atau pasal, baiknya dilakukan melalui Perppu saja," kata Indriyanto.

Misalnya, sebut Indriyanto, pasal-pasal yang berdampak kriminalisasi terhadap pimpinan maupun pegawai KPK saat melaksanakan tugas pokoknya.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang perlu diamandemen dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Setidaknya, ada lima UU selain UU KPK yang perlu diamandemen. Kelima UU itu adalah UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Demikian pula UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"UU apa pun direvisi saya setuju, tapi saya sarankan (revisi UU KPK) ditunda menunggu sinkronisasi dan harmonisasi UU selesai," ujar Ruki saat memaparkan pendapatnya. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×