Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Keinginan sejumlah pihak untuk merevisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar tidak akan terlaksana. Paling tidak untuk waktu dekat ini.
Adrinof Chaniago, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, mengatakan, dalam Rapat Terbatas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di kantornya akhir pekan ini, Presiden Joko Widodo menyatakan dirinya menolak revisi tersebut.
Jokowi, kata Adrinof, memandang bahwa revisi UU KPK saat ini belum diperlukan. Presiden memandang kinerja KPK dengan menggunakan UU No. 30 Tahun 2002 sudah bagus.
"Dalam rapat di mana ada KPK, Polri, Jaksa Agung, Presiden sudah tegas menolak, dia tidak mendukung upaya pelemahan KPK," kata Adrinof kepada KONTAN di Istana Negara, Jumat (19/6).
Yassona Laoly, Menteri Hukum dan HAM, beberapa waktu lalu mengatakan, ada usulan dari DPR untuk memasukkan revisi UU KPK. Salah satu poin UU No. 30 yang akan direvisi adalah mengenai kewenangan penyadapan. Muncul wacana, dalam revisi UU tersebut, kewenangan penyadapan KPK akan dihilangkan.
Taufiqurrahman Ruki, Pelaksana Tugas Ketua KPK, mengatakan, KPK menyambut positif penolakan revisi UU KPK dari Presiden Jokowi tersebut. Dia mengatakan, penolakan tersebut bisa mengembalikan kepercayaan diri KPK dalam melaksanakan tugas mereka kembali.
"Ini melegakan, dengan demikian kami bebas dari polemik dan sikap saling mencurigai," kata Ruki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News