kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Ketua KPK: Penonaktifan Atut kewenangan Kemendagri


Selasa, 17 Desember 2013 / 18:42 WIB
ILUSTRASI. Butter Cream punya tekstur yang lebih kokoh sehingga bisa dipakai untuk mendekorasi kue (dok/Liv for cake)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan pemberitahuan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat tersebut.

"Oleh karena itu, kemungkinan besar kita tidak perlu kirimkan Sprindik, cukup lewat pengumuman resmi. Ini sudah harus ditafsirkan sendiri oleh Kemendagri sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Lebij lanjut Samad mengatakan, terkait usulan untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang yang ada. "Saya pikir kita tetap berpatokan pada Undang-Undang yang ada. Jadi tanpa kita minta, kalau Undang-Undang bisa diterjemahkan secara baik oleh pelaksana Undang-Undang itu, maka dialah yang akan melakukan eksekusi selanjutnya," papar Samad.

Seperti diketahui, hari ini KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hasil ekspose Kamis (12/12) lalu. Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12) kemarin.

Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, oleh KPK Atut pun untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×