kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketua KPK: Penonaktifan Atut kewenangan Kemendagri


Selasa, 17 Desember 2013 / 18:42 WIB
Ketua KPK: Penonaktifan Atut kewenangan Kemendagri
ILUSTRASI. Butter Cream punya tekstur yang lebih kokoh sehingga bisa dipakai untuk mendekorasi kue (dok/Liv for cake)


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mengirimkan pemberitahuan terkait Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Menurut Ketua KPK Abraham Samad, pihaknya tidak memiliki kewajiban untuk mengirimkan surat tersebut.

"Oleh karena itu, kemungkinan besar kita tidak perlu kirimkan Sprindik, cukup lewat pengumuman resmi. Ini sudah harus ditafsirkan sendiri oleh Kemendagri sebagai pemberitahuan resmi kepada khalayak ramai," kata Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (17/12).

Lebij lanjut Samad mengatakan, terkait usulan untuk menonaktifkan Atut dari jabatannya, pihaknya berpatokan pada Undang-Undang yang ada. "Saya pikir kita tetap berpatokan pada Undang-Undang yang ada. Jadi tanpa kita minta, kalau Undang-Undang bisa diterjemahkan secara baik oleh pelaksana Undang-Undang itu, maka dialah yang akan melakukan eksekusi selanjutnya," papar Samad.

Seperti diketahui, hari ini KPK secara resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hasil ekspose Kamis (12/12) lalu. Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12) kemarin.

Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan tersebut juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.

Selain itu, oleh KPK Atut pun untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan Sprindik untuk kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×