Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Juru Bicara keluarga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Fitron Nurikhsan mengatakan, pihak keluarga Atut terkejut ketika mendengar keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten.
Menurut Fitron, keputusan tersebut terkesan dipaksakan."Selama ini beliau sudah bekerja sama penuh dengan KPK dalam memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan dan ditanyakan. Semuanya transparan dan menunjukkan bahwa Ibu Ratu Atut tidak terlibat dalam kegiatan korupsi apapun," kata Fitron melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (17/12).
Meski demikian, lanjut Fitron, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan yakin kejelasan akan muncul. "Sebab walaupun proses penetapan sebagai tersangka terkesan dipaksakan tapi kami harap proses pengadilan tidak dipaksakan," tambah Fitron.
Menurutnya, pihak keluarga Atut pun yakin bahwa semakin dibuka kasus tersebut maka semakin terlihat Atut tidak bersalah. Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan Atut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan keputusan hasil ekspose Kamis (12/12) lalu. Atut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Senin (16/12) kemarin.
Atut diduga turut serta bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani. Penyuapan juga diduga berkaitan dengan gugatan hasil Pilkada Lebak yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati dari Partai Golkar, Amir Hamzah dan Kasmin Bin Saelan.
Selain itu, Atut untuk sementara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Provinsi Banten. Namun demikian, KPK masih harus melakukan rekonstruksi perbuatan dan pasal yang disangkakan kepada Atut, baru kemudian dikeluarkan sprindik untuk kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News