kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,10   12,79   1.41%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku


Rabu, 18 Desember 2019 / 16:29 WIB
Ketua KPK Agus Rahardjo jelaskan alasan belum melakukan OTT sejak UU baru berlaku
ILUSTRASI. Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kiri) bersama Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kedua kanan), Saut Situmorang (kanan), Basaria Panjaitan (tengah), dan Laode M Syarif (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers kinerja Komisi Pemberan


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Alex mengatakan, KPK masih terus menyadap ratusan nomor telepon meskipun belum juga menggelar OTT.

"Ada 200-300 nomor masih kita sadap ya. Kalau kenapa semenjak undang-undang baru itu belum ada (OTT)? Ya memang belum dapat, penyadapan jalan terus, ada 300-an nomor kita sadap," kata Alex.

Baca Juga: Artidjo dan Albertina Ho masuk dalam radar Jokowi sebagai Dewas KPK

Seperti diketahui, KPK belum menggelar operasi tangkap tangan sejak UU KPK yang baru berlaku pada Kamis (17/10/2019). OTT terakhir yang dilakukan KPK adalah OTT terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Edlin dan beberapa orang lainnya di Medan pada Selasa (15/10/2019) hingga Rabu (16/10/2019), sehari sebelum UU KPK berlaku. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Ungkap Penyebab Belum Adanya OTT, Bukan karena UU KPK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×