kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Ketua DPRD Jambi bantah minta uang 'ketok palu'


Jumat, 05 Januari 2018 / 13:05 WIB
Ketua DPRD Jambi bantah minta uang 'ketok palu'


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPRD Jambi Cornelis Buton membantah dirinya menerima uang 'ketok palu' dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018.

"Tidak ada itu (permintaan uang)," katanya saat keluar dari Gedung KPK, Jumat (4/1).

Cornelis yang datang sejak pagi, diperiksa KPK untuk tersangka Saifudin Asisten Daerah III Provinsi Jambi. Saifudin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan.

Keempat tersangka ini ditetapkan KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan barang bukti uang senilai Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar sebagai uang suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 atau yang kerap disebut 'uang ketok'.

Selain Cornelis, Gubernur Jambi Zumi Zola juga turut diperiksa KPK hari ini untuk tersangka yang sama.

Saat masuk dan keluar untuk Salat Jumat, Zumi masih enggan memberikan keterangan. "Nanti setelah pemeriksaan, ya," katanya saat kembali ke Gedung KPK setelah salat Jumat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×