kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

KPK tetapkan empat tersangka suap Jambi


Rabu, 29 November 2017 / 19:31 WIB
KPK tetapkan empat tersangka suap Jambi


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap di Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Tahun 2018.

Keempat tersangka tersebut ialah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah 3 Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Selaku anggota DPRD, Saifudin tertangkap tangan menerima duit dari pejabat Arfan sejumlah Rp 3 miliar. Kemudian di lain kesempatan, Saifudin juga membagi-bagi duit sebanyak Rp 1,7 miliar kepada lintas fraksi di DPRD.

Duit dengan total Rp 4,7 miliar disebut sebagai "uang ketok" lantaran ditujukan kepada DPRD agar hadir dalam rapat dan memberikan persetujuan.

Lantaran duit telah dibagi-bagikan lintas fraksi, Basaria membuka peluang bakal ada tersangka lain yang terseret. Namun hal itu dilakukan setelah penyidik menggali keterangan para saksi dan tersangka secara lebih mendalam.

Selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Arfan dan Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×