Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengingatkan pemerintah agar kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) tidak mengabaikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah.
Hal tersebut disampaikan Sultan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sultan mengatakan, DPD RI mengapresiasi besarnya belanja pemerintah pusat yang dialokasikan ke daerah dan desa melalui berbagai program prioritas.
Baca Juga: Ketua MPR: MBG Adalah Investasi Jangka Panjang Generasi Emas 2045
Namun, dia bilang, penyesuaian TKD harus tetap mempertimbangkan kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan layanan dasar masyarakat.
"Kebijakan penyesuaian Dana Transfer ke Daerah harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan daerah dalam menyediakan layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur," kata Sultan.
Menurut Sultan, TKD tidak seharusnya hanya dipandang sebagai alokasi anggaran dari pemerintah pusat. Dana tersebut juga memiliki peran penting sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di berbagai daerah.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah meningkatkan kapasitas fiskalnya dengan melakukan inovasi pendapatan. Pemda juga perlu memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara efektif serta didukung perencanaan pembangunan yang berkualitas.
Baca Juga: 9 Tahun Diperjuangkan, Ketua DPD: RUU Daerah Kepulauan Bakal Jadi Tonggak Sejarah
"Dana Transfer ke Daerah bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. Karena itu, pemerintah daerah perlu meningkatkan inovasi pendapatan, efektivitas belanja, dan kualitas perencanaan pembangunan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News








![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
