Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketidakpastian pencairan dana Pengembalian Keuangan (PK) menjelang penyelenggaraan ibadah haji khusus 1447 Hijriah/2026 M kian menambah persoalan dalam tata kelola haji nasional.
Di tengah keterbatasan waktu dan ketatnya regulasi Arab Saudi, para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diliputi kekhawatiran akan potensi gagalnya keberangkatan jemaah.
Menanggapi situasi tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa masalah bukan terletak pada ketersediaan dana.
Baca Juga: KNEKS: Sinkronisasi Timeline Saudi Jadi Kunci Mulusnya Haji Khusus
BPKH memastikan likuiditas dana haji dalam kondisi sangat mencukupi dan siap disalurkan setiap saat, sepanjang proses administratif di tingkat kementerian telah diselesaikan.
Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menyatakan, tidak ada kendala finansial di internal BPKH. Menurut dia, lembaganya hanya menjalankan mandat sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memiliki kewenangan mencairkan dana tanpa instruksi resmi dari kementerian teknis terkait.
“Kami memastikan dana siap. Saat ini tinggal menunggu proses administratif di kementerian terkait agar penyaluran bisa dilakukan tepat sasaran,” ujar Zaky dalam siaran pers, Jumat (2/1/2026).
Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan kegelisahan pelaku industri haji khusus. Mandeknya pencairan dana PK dinilai berdampak langsung pada kemampuan PIHK dalam melunasi berbagai kewajiban layanan di Arab Saudi, seperti pembayaran paket Armuzna dan kontrak akomodasi.
Baca Juga: Ribuan Jamaah Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, Apa yang Terjadi?
Seluruh kewajiban itu merupakan syarat mutlak untuk penerbitan visa haji melalui sistem Nusuk.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Haji dan Umrah mengakui adanya kendala teknis dalam proses pencairan. Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha menyebutkan bahwa penyesuaian sistem dan regulasi masih berlangsung dan menjadi faktor utama lambannya penyaluran dana PK.
Ia menegaskan, kementerian tidak membatasi waktu pengajuan PK oleh PIHK. Namun, pencairan baru dapat dilakukan setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan lolos verifikasi sistem.
Dengan demikian, kecepatan pencairan sangat bergantung pada kesiapan administratif masing-masing penyelenggara.
Sementara itu, Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj menilai akar persoalan berada pada tersendatnya distribusi dana PK antara BPKH dan Kementerian Haji.
Baca Juga: Haji Khusus 2026 Terancam Gagal Berangkat, PIHK Terkendala Pencairan Dana
Dana pelunasan jemaah yang telah masuk ke rekening penampungan BPKH hingga kini belum kembali ke PIHK, padahal tenggat pembayaran layanan di Arab Saudi semakin mendekat.
Selanjutnya: Hati-Hati Kripto Masih Rentan Terkoreksi
Menarik Dibaca: Promo JSM Alfamidi Periode 2-4 Januari 2026, Bimoli 5 Liter Harga Spesial!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












