Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kabar kurang sedap menerpa penyelenggaraan haji tahun 2026. Belasan organisasi penyelenggara haji khusus (PIHK), mulai memberikan alarm serius terkait nasib puluhan ribu calon jemaah haji khusus yang terancam gagal berangkat ke tanah suci.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj mengungkapkan, pangkal persoalan berada pada macetnya distribusi Pendistribusian Keuangan (PK) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Haji.
Hingga saat ini, dana pelunasan jemaah yang sudah masuk ke rekening penampungan BPKH belum juga disalurkan kembali ke pihak travel atau PIHK.
Kondisi ini krusial karena dana tersebut seharusnya digunakan PIHK untuk membayar paket layanan di Arab Saudi melalui sistem Nusuk, sebagai syarat mutlak penerbitan visa haji. Jika pembayaran melampaui tenggat waktu otoritas Saudi, jemaah dipastikan tidak akan mendapatkan visa.
Baca Juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Tapi Aturan Teknis Belum Lengkap
"Batas akhir pembayaran paket layanan Armuzna adalah 4 Januari 2026, lalu 20 Januari untuk kontrak akomodasi. Jika hal ini tidak dipenuhi, secara sistem jemaah dipastikan tidak akan mendapatkan visa," ujar Mustolih kepada KONTAN, Jumat (2/1/2026).
Mustolih membeberkan, berdasarkan data sistem Kementerian Haji per 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, jumlah jemaah haji khusus yang baru melakukan pelunasan hanya mencapai 11.629 orang atau sekitar 29,4% dari total kuota 17.680. Angka ini dinilai sangat rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya hampir tanpa kendala.
Komnas Haji menilai situasi ini semakin rumit karena adanya ketidaksinkronan (mismatch) antara lini masa (timeline) yang disusun Kementerian Haji dengan aturan otoritas Arab Saudi. Selain itu, sistem elektronik pelunasan milik kementerian dikeluhkan lamban dan tidak andal.
Lebih lanjut, Mustolih mendesak Kementerian Haji dan BPKH segera melakukan audit sistem serta mempercepat distribusi dana ke PIHK sesuai data yang tersedia. Pasalnya, waktu yang tersisa untuk penyelesaian kontrak layanan di Saudi semakin sempit.
"Kementerian Haji sebagai pengirim jemaah harus tunduk pada ketentuan negara tujuan. Perlu ada relaksasi dan penyederhanaan aturan pelunasan, serta transparansi atas kondisi keuangan haji saat ini," tegas Mustolih.
Sebagai informasi, merujuk pada regulasi terbaru UU Nomor 14 Tahun 2025, Kementerian Haji memegang tanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, sementara tata kelola keuangan berada di tangan BPKH. Jika kedua lembaga ini tidak segera berbenah, mimpi ribuan jemaah menuju Baitullah terancam sirna.
Baca Juga: Hingga 2 Januari 2026, Sebanyak 11,19 Juta Wajb Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Selanjutnya: Jadwal M7 World Championship Mobile Legends: Wild Card, Swiss Stage, & Knockout Stage
Menarik Dibaca: Diminati, Jumlah Pelanggan Kereta Panoramic Tumbuh 38,6% Sepanjang 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













