Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi
Menurut Agus, dalam tahap ini, BPJS Ketenagakerjaan menemukan ada pekerja yang bekerja di berbagai tempat dengan nama sama tetapi mengirimkan nomor rekening yang berbeda. Ada pula satu rekening dengan beberapa nomor kepesertaan.
"Yang tidak valid 667.712 ini akan kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan dikembalikan ke BPJamsostek untuk dilakukan validasi ulang," terang Agus.
Adapun, pemerintah menargetkan penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 15,7 juta orang dimana total anggaran yang disiapkan Rp 37,7 triliun.
Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya
Nantinya, bantuan subsidi ini akan ditransfer langsung ke penerima manfaat dalam dua tahap. Bantuan yang diberikan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Kriteria penerima bantuan subsidi gaji sesuai dengan Permenaker 14/2020 adalah Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor Induk Kependudukan, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Syarat lainnya, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki rekening bank yang aktif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News