kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.592.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.918   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.094   62,48   1,04%
  • KOMPAS100 785   10,40   1,34%
  • LQ45 602   8,03   1,35%
  • ISSI 213   1,61   0,76%
  • IDX30 334   4,21   1,27%
  • IDXHIDIV20 427   4,86   1,15%
  • IDX80 90   1,14   1,28%
  • IDXV30 117   0,96   0,83%
  • IDXQ30 109   1,31   1,21%

Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti


Selasa, 04 Februari 2020 / 19:04 WIB
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Singapura Halimah Yacob (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Kunjungan Presiden Singapura itu untuk mempererat


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Setelah penandatanganan, Indonesia dan Singapura akan melakukan proses ratifikasi. Sri Mulyani belum memastikan kapan proses ratifikasi akan rampung.

"Indonesia harus menurunkan dalam bentuk peraturan kita. Biasanya dalam betuk PP. PPnya pasti sudah disiapkan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokowi: Hubungan erat Indonesia-Singapura bukan hanya di bidang ekonomi saja

Meski begitu ia bilang harus melihat proses ratifikasi yang ada nantinya. Apakah ratifikasi harus melalui rapat dengar pendapat dengan DPR atau bisa langsung diputuskan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×