Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Setelah penandatanganan, Indonesia dan Singapura akan melakukan proses ratifikasi. Sri Mulyani belum memastikan kapan proses ratifikasi akan rampung.
"Indonesia harus menurunkan dalam bentuk peraturan kita. Biasanya dalam betuk PP. PPnya pasti sudah disiapkan," jelas Sri Mulyani.
Baca Juga: Jokowi: Hubungan erat Indonesia-Singapura bukan hanya di bidang ekonomi saja
Meski begitu ia bilang harus melihat proses ratifikasi yang ada nantinya. Apakah ratifikasi harus melalui rapat dengar pendapat dengan DPR atau bisa langsung diputuskan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News