kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.263.000   -4.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.658   20,00   0,12%
  • IDX 8.184   17,84   0,22%
  • KOMPAS100 1.144   4,60   0,40%
  • LQ45 837   0,23   0,03%
  • ISSI 284   -0,42   -0,15%
  • IDX30 441   0,53   0,12%
  • IDXHIDIV20 509   0,80   0,16%
  • IDX80 128   -0,10   -0,08%
  • IDXV30 138   -0,14   -0,10%
  • IDXQ30 140   -0,44   -0,31%

Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti


Selasa, 04 Februari 2020 / 19:04 WIB
Kesepakatan Indonesia-Singapura juga mencakup penurunan tarif pajak royalti
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Presiden Singapura Halimah Yacob (kiri) memberikan keterangan pers seusai melakukan pertemuan saat kunjungan kenegaraan di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020). Kunjungan Presiden Singapura itu untuk mempererat


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

Setelah penandatanganan, Indonesia dan Singapura akan melakukan proses ratifikasi. Sri Mulyani belum memastikan kapan proses ratifikasi akan rampung.

"Indonesia harus menurunkan dalam bentuk peraturan kita. Biasanya dalam betuk PP. PPnya pasti sudah disiapkan," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga: Jokowi: Hubungan erat Indonesia-Singapura bukan hanya di bidang ekonomi saja

Meski begitu ia bilang harus melihat proses ratifikasi yang ada nantinya. Apakah ratifikasi harus melalui rapat dengar pendapat dengan DPR atau bisa langsung diputuskan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×