Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tampaknya mulai mengerem pemberian insentif perpajakan atau belanja perpajakan pada 2027.
Hal ini tercermin dari pertumbuhan belanja perpajakan yang diproyeksikan menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir.
Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp 632 triliun pada 2027. Nilai tersebut naik Rp 55,6 triliun dibandingkan proyeksi 2026 sebesar Rp 576,4 triliun. Namun, pertumbuhannya hanya mencapai 9,6%. Angka tersebut menjadi yang terendah dalam periode 2022-2027.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor 22,3 Kg Emas Senilai Rp 60 Miliar
Sebagai pembanding, belanja perpajakan pada 2022 tercatat Rp318,4 triliun dengan pertumbuhan 14,4%. Pada 2023, nilainya meningkat menjadi Rp 352,4 triliun atau tumbuh 10,7%.
Kemudian pada 2024, belanja perpajakan mencapai Rp 398,4 triliun dengan pertumbuhan 13%. Pertumbuhan melonjak pada 2025 menjadi 30,9% dengan nilai belanja perpajakan Rp 521,5 triliun.
Sementara itu, pada 2026 belanja perpajakan diproyeksikan mencapai Rp 576,4 triliun atau tumbuh 10,5%. Pertumbuhan kembali melambat menjadi 9,6% pada 2027.
Pengamat Pajak Center for Indonesian Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan pertumbuhan belanja perpajakan 2027 melambat.
"Pertama, dampak dari kebijakan, yakni pengetatan insentif PPh UMKM, yang telah dilakukan oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada besaran belanja perpajakan pada tahun 2026 dan 2027," ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Selasa (18/8).
Faktor kedua, lanjut Fajry, berkaitan dengan pertumbuhan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada 2027.
Ia menilai pertumbuhan penerimaan PPN dan PPnBM pada 2027 lebih rendah dibandingkan median pertumbuhannya sejak 2022. Kondisi tersebut membuka kemungkinan adanya pengurangan fasilitas PPN dan PPnBM.
"Pertumbuhan penerimaan pajak jenis PPN dan PPnBM pada tahun 2027 lebih rendah dibandingkan dengan median pertumbuhannya sejak tahun 2022. Kemungkinan terdapat pengurangan fasilitas PPN dan PPnBM bagi sektor ini," jelasnya.
Fajry mengaitkan kondisi tersebut dengan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai rencana pengenaan pajak baru pada 2027.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih bersifat spekulatif. Jika dikaitkan dengan perlambatan belanja perpajakan, menurutnya terdapat kemungkinan pemerintah mengurangi sejumlah fasilitas atau insentif PPN.
"Jika ingin berspekulasi, kuat dugaan terdapat rencana pengurangan fasilitas atau insentif PPN. Mungkin saja, objek PPN yang sebelumnya dikenakan tarif 0% atau bukan merupakan objek PPN, menjadi terutang PPN dengan tarif normal," katanya.
Fajry mengatakan dampak kebijakan tersebut terhadap pelaku usaha akan bergantung pada jenis pajak dan fasilitas yang dikurangi.
Jika pengurangan dilakukan terhadap insentif atau fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), dampaknya akan langsung terasa terhadap tarif pajak efektif yang ditanggung wajib pajak.
"Jika berupa pengurangan insentif atau fasilitas PPh, hal itu sudah pasti akan meningkatkan besaran tarif pajak efektif, seperti pengetatan PPh UMKM," kata Fajry.
Sementara apabila pemerintah benar-benar mencabut sebagian insentif atau fasilitas PPN, dampaknya dapat lebih luas karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
"Jika kemudian benar terdapat insentif atau fasilitas PPN yang dicabut, hal itu akan berdampak pada daya beli dan berujung pada omzet penjualan usaha," kata Fajry.
Menurut dia, dampak tersebut perlu menjadi perhatian terutama apabila fasilitas PPN yang dicabut berkaitan dengan barang atau jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat kelas menengah dan bawah.
Baca Juga: BNPB Catat 40.040 Warga Mengungsi Akibat Gempa NTT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
