kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Hubungan erat Indonesia-Singapura bukan hanya di bidang ekonomi saja


Selasa, 04 Februari 2020 / 15:14 WIB
Jokowi: Hubungan erat Indonesia-Singapura bukan hanya di bidang ekonomi saja
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Presiden Singapura Halimah Yacob bersama delegasi di Istana Bogor, Selasa (4/2).


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Presiden Singapura, Halimah Yacob, dan delegasi ke Indonesia. 

“Ini adalah kunjungan Presiden Halimah pertama kalinya,” ujar Presiden Jokowi saat membuka pernyataan pers bersama di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Selasa (4/2). 

Baca Juga: Indonesia dan Singapura selesaikan negosiasi penghindaran pajak berganda

Menurut Presiden, Indonesia dan Singapura adalah tetangga dekat tidak terdapat opsi untuk terus memperkokoh hubungan yang saling menguntungkan di antara kedua negara. “Hubungan erat yang telah kita bangun bukan hanya di bidang ekonomi tapi juga hubungan antarmasyarakat,” tambah Presiden Jokowi. 

Sebagai informasi, agenda Presiden Singapura Halimah Yacob selama di Istana Kepresidenan Bogor yakni upacara kenegaraan, kemudian mengisi buku tamu, berbincang di veranda, dan setelah itu penanaman pohon. 

Baca Juga: Jokowi puji kepedulian Presiden Singapura terhadap isu pendidikan dan perempuan

Turut hadir mendampingi Presiden dalam agenda kali ini Menko PMK Muhadjir Effendy, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Mensesneg Pratikno, Menlu Retno Marsudi, Menkeu Sri Mulyani, dan Mendikbud Nadiem Makarim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×