Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan pembelian bahan pokok dan bahan penting (bapokting).
Tujuan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi antara lain sebagai berikut:
- beras maksimal 10 kilogram
- gula maksimal 2 kilogram
- minyak goreng maksimal 4 liter
- mie instan maksimal 2 dus
Baca Juga: Cegah kepanikan, Satgas Pangan Polri batasi pembelian bahan pangan
Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang Silitonga pun membenarkan adanya surat edaran tersebut.
"Ya, itu sudah hasil kesepakatan para pedagang ritel modern dan pedagang pasar. Apabila tidak dibatasi pada beberapa komoditi maka kemungkinan akan ada panic buying di pasar," kata Daniel ketika dikonfirmasi, Selasa (17/3).
Satgas Pangan Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan bapokting dan komoditas pangan lainnya.
Selain ketersediaan, Satgas Pangan juga menjamin kelancaran pendistribusiannya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News