Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Satgas Pangan Polri mengeluarkan surat edaran baru. Isinya pembatasan pembelian sejumlah bahan pangan pokok dan penting. Kebijakan ini dilakukan demi menjaga ketersediaan bahan pokok di tengah waspada virus corona atau Covid-19.
Lewat surat bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim tanggal 16 Maret 2020, pembatasan pembelian bahan pangan adalah beras maksimal 10 kilogram (kg), gula 2 kg, minyak goreng 4 liter, dan mie instan sebanyak dua dus.
Demi mengantisipasi tindakan spekulan dan untuk koordinasi lebih lanjut, “Silakan mengirimkan informasi melalui email: satgaspanganpolri@gmail.com," tulis surat yang diteken Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang, Selasa (17/3).
Satgas Pangan bersama stakeholders, kata Daniel, terus melakukan langkah-langkah untuk menjamin ketersediaan pangan, serta menjamin kelancaran distribusinya. “Upaya ini dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung program Gugus Tugas percepatan penangan corona virus,” tandas Daniel dalam suratnya.
Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta kepada kontan.co.id menyebut imbauan Satgas Pangan mulai diterapkan pada pekan ini. “Tapi ini sudah mulai efektif saat ini dan kami siap melaksanakan aturan ini masyarakat ini," ungkap Tutum.
Baca Juga: Aprindo: Pembatasan pembelian bahan pangan merupakan hal yang perlu dilakukan
Menurutnya, para pengusaha memaklumi imbauan tersebut dan tidak keberatan melaksanakannya. “Lagipula ini juga demi menghindari perselisihan dengan konsumen,” ujar dia.
Tutum mengaku, permintaan semua bahan pangan naik karena kekhawatiran masyarakat atas sebaran wabah corona. Selain bahan pangan, “Barang lain tentu seperti masker, hand sanitizer, dan barang-barang untuk kebersihan lainnya permintaannya juga naik," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News