Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Wakil Presiden Boediono bersikeras memberikan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Menurut Boediono, hal tersebut dilakukan lantaran khawatir jika bank tersebut ditutup maalah akan memberi dampak sistemik dan penutupan bank lainnya seperti yang terjadi saat krisis tahun 1997-1998.
"Intinya adalah terjadi penarikan (dana nasabah-red) yang luar biasa. Itu terjadi karena kepercayaan masyarakat goyah kepada bank," kta Boediono saat bersaksi dalam persidangan kasus Centiry dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (9/5).
Boediono mengatakan, soal ekonomi global, apa yang terjadi di sudut dunia belahan bumi lain dalam waktu beberapa jam bisa mempengaruhi negara lain. Perubahan satu negara ke negara lain terutama soal keuangan bisa terjadi cepat sekali.
"Indonesia pada bulan Oktober-November sudah masuk dalam krisis global," terang dia.
Lebih lanjut Jaksa KMS A Roni mencecar Boediono ihwal pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Diketahui Bank Indonesia lebih memilih memberikan FPJP kepada Bank Century dari pada memberikan Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD). Menurut Boediono, saat itu FPD belum beroperasional, sehingga mau tidak mau guna menghindari krisis yang lebih besar seperti yang terjadi pada tahun 1997-1998, dirinya memilih memberikan FPJP.
"FPD pada saat itu belum beroperasional. Pada waktu teleconference dengan Menteri Keuangan jam 11 malam, memang (FPD) belum siap waktu itu. Akhirnya kita memilih apa yang bisa kita lakukan," tambah dia.
Boediono bilang, pada tahun 1997-1998, saat terjadi krisis global total ada 16 bank yang ditutup. Mengacu hal tersebut, pihaknya berkeyakinan pemberian FPJP kepada Century guna mencegah hal itu terulang kembali di Indonesia.
"Januari 1998, diterapkan blanked guarantee dan mulai tenang. Kita ingin jangan sampai ada bank dengan kondisi seperti itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News