Reporter: Sofyan Nur Hidayat | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kesadaran pelaku industri kecil dan menengah mendaftarkan merek dagangnya masih rendah. Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah mencatat, hanya 1.678 dari 3,6 juta industri kecil dan menengah yang sudah mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Wakil Menteri Perindustrian Alex SW Retraubun mengatakan, kesadaran yang rendah itu lantaran keterbatasan modal dari pelaku industri. Menurutnya, pelaku industri kecil dan menengah lebih fokus pada pengeluaran produksi ketimbang mendaftarkan merek. Catatan saja, biaya pendaftaran sebuah merek di Ditjen HAKI Kemenkumham sebesar Rp 600.000.
"Padahal branding menjadi sesuatu hal yang penting seiring ketatnya persaingan," kata Alex dalam sebuah seminar akhir pekan kemarin.
Di sisi lain, Alex mengatakan, pelaku industri wong cilik ini masih belum banyak yang menggunakan merek dagangnya sendiri karena kesadaran dan kebanggaan masyarakat pada produk dalam negeri masih rendah.
Kementerian Perindustria akan membantu penguatan merek di sektor industri kecil dan menengah ini melalui klinik konsultasi HKI-IKM. "Kami memberikan layanan konsultasi HKI, pelatihan pendaftaran, bimbingan teknis, hingga advokasi," kata Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Euis Saedah.
Selain itu, pemerintah juga membantu pelaku usaha kecil dan menengah ini dalam pengembangan desain kemasan dan merek secara gratis. Sejak tahun 2003. Euis mengaku klinik tersebut sudah membantu lebih dari 9.000 desain kemasan dan merek.
Direktur Indonesia Islamic Fashion Consortium (IIFC) Eka Shanty menambahkan, penggunaan merek sangat penting agar produk dapat diterima luas di pasar internasional. "Branding sangat penting karena ruhnya sebuah produk," kata Eka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News