kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.310   5,00   0,03%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Kerugian investor Pandawa ditaksir Rp 6 triliun


Jumat, 27 Januari 2017 / 22:03 WIB
Kerugian investor Pandawa ditaksir Rp 6 triliun


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Firma Hukum Purwanto Kitung and Associate memperkirakan jumlah kerugian yang diderita investor Pandawa Group nilainya mencapai Rp 6 triliun.

Purwanto Kitung, pendiri Purwanto Kitung and Associate mengatakan pihaknya mendapat laporan dari 17 diamond (investor yang membawahi ribuan investor lain) dan 31.600 investor dengan kerugian mencapai Rp 2,85 triliun.

“OJK memperkirakan kerugian investor mencapai Rp 3,6 triliun, saya kira bisa lebih dari Rp 6 triliun," kata Purwanto saat konferensi pers di KL village Jakarta pusat, Jumat (27/1).

Purwanto berharap pendiri Pandawa Group yakni Salman Nuryanto mau menemuinya untuk memberikan up date perkembangan pengembalian dana para investor. "Keberadaan Nuryanto akan memperjelas dan mengurangi dispute, karena saat ini orang saling mencurigai,” katanya.

Menurutnya, untuk saat ini pihaknya belum akan mengambil jalur hukum karena belum ada wanprestasi yang dilakukan. Hal itu baru akan dilakukannya jika pada tanggal 1 Februari 2017 nanti Nuryanto belum mengembalikan uang investor.

Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan batas waktu bagi Salman Nuryanto untuk mengembalikan modal investor paling lambat pada 1 Februari 2017.

Yeni Selva, salah satu nasabah KSP Pandawa Mandiri yang telah menginvestasikan dananya Rp 2 miliar berharap dananya bisa dikembalikan Nuryanto sesuai dengan deadline yang diberikan oleh OJK.

"Hingga detik ini Pandawa Group tidak ada komunikasi dengan kami, para nasabah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×