Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kertas Leces (Persero) yang diambang kepailitan masih berharap kedatangan investor. Sayangnya, dari tiga investor yang menyatakan ketertarikannya, belum satupun yang serius mengambil alih Leces.
"Terakhir ada PT Sinar Energi Perkasa yang katanya siap membeli dengan nilai Rp 1 triliun, tapi dia belum memberikan proof of fund (bukti ketersediaan dana)," kata Plt Direktur Kertas Leces Syarif Hidayat kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Selain dari Energi Perkasa, Leces juga telah menerima penawaran dari PT Limeda Internasional dengan harga serupa. Bedanya, Limeda telah menunjukan bukti ketersediaan dananya, senilai EUR 800 juta di BNI. Sisanya belum. "Belum ada tindak lanjut juga dengan Limeda," lanjut Syarif.
Posisi Leces kini memang tengah terhimpit. Kementerian BUMN sendiri sebelumnya telah benderang menyatakan sikap enggan menyelamatkan Leces, dan hendak melegonya.
Disamping itu kini Leces justru terancam pailit, sebab ia tengah menjalani sidang pembatalan homologasi dari beberapa kreditur preferen (prioritas). Gugatan imbas dari tak dipenuhinya rencana perdamaian Leces saat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalninya telah berakhir.
Mengingatkan PKPU Leces berakhir homologasi pada 18 Mei 2015. Berdamai, Lecse harus merestrukturisasi utang-utangnya senilai total Rp 2,12 triliun dari 431 kreditur. Rinciannya tagihan preferen (prioritas) senilai Rp 747,861 miliar, separatis (dengan jaminan) senilai Rp 1,154 triliun, dan konkuren (tanpa jaminan) senilai Rp 222,735 miliar.
"Terakhir sidang 15 Agustus 2018, agendanya saksi dari termohon, sidang dilanjutkan 29 Agustus 2018 untuk kesimpulan. Dan selanjutnya akan diputus majelis," kata kuasa hukum penggugat Eko Novriansyah Putra dari Kantor Hukum ENP kepada Kontan.co.id pekan lalu.
Eko menambahkan, saksi yang berasal dari PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) justru memberikan keterangan yang menyatakan sejatinya tak hanya penggugat yang tak dibayar tagihannya oleh Leces.
"Saksi pada sidang membenarkan bahwa termohon (Leces) tak hanya gagal membayar cicilan ke penggugat, melainkan ada kreditur lain yang sudah pula jatuh tempo tagihannya, namun belum dibayar," sambung Eko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News