kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerja target, cukai ilegal diberantas


Senin, 05 Oktober 2015 / 11:29 WIB
Kerja target, cukai ilegal diberantas


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Untuk mengejar target penerimaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) dalam dua bulan ini sibuk memberantas cukai ilegal, terutama untuk cukai hasil tembakau.

Hasilnya, penerimaan cukai hingga 30 September mulai terdongkrak.

Data Ditjen Bea dan Cukai menunjukkan, penerimaan pos cukai sebesar Rp 88,9 triliun.

Jika dibandingkan periode yang sama 2014, capaian ini naik sebesar 4,3% dari sebelumnya Rp 85,2 triliun.

Meski naik dari tahun lalu, angka itu belum mencapai target cukai per akhir September yang Rp 109,3 triliun.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Hubungan Masyarakat Ditjen Bea Cukai Haryo Limanseto bilang, penerimaan cukai seret karena produksi rokok sejak 2013 memang menurun.

Untuk meningkatkan penerimaan cukai, dalam satu hingga dua bulan ini, pihaknya intensif melakukan penindakan rokok ilegal.

Penindakan dilakukan di daerah produksi, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Juga di daerah distribusi Pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan di Jawa Tengah, daerah pemasaran Sulawesi, dan Kalimantan.

"Dengan pemusnahan rokok ilegal, pasarnya diisi dengan produk-produk legal," kata Haryo, Minggu (4/10).

Sementara penerimaan bea masuk per akhir September lalu sebesar Rp 23,1 triliun.

Jumlah itu lebih rendah 3,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp 23,9 triliun.

Menurut Haryo, banyaknya perjanjian perdagangan bebas atawa free trade agreement (FTA) menggerus bea masuk.

"Sekarang ada sembilan FTA," ujarnya.

Sedangkan penerimaan dari pos bea keluar juga masih minim akibat volume ekspor dan harga komoditas yang turun.

Dengan demikian, total penerimaan kepabenan dan cukai per 30 September baru Rp 115 triliun atau 57% dari target APBN-P 2015.

Angka ituĀ  masih lebih rendah 3,7% dari realisasi periode sama 2014 sebesar Rp 119,4 triliun.

Haryo berharap penerimaan di tiga bulan terakhir tahun ini bisa terbantuĀ  oleh penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.04/2015 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Dengan aturan ini, semua pembelian pita cukai tahun ini pun harus dilunasi tahun ini juga.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rokok dari 8,4% menjadi 8,7% pada tahun depan juga akan meningkatkan pembelian pita cukai pada akhir tahun ini.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Yustinus Prastowo bilang, kenaikan tarif PPN tidak akan terlalu besar menaikkan penerimaan, karena pengusaha memiliki batasan belanja di akhir tahun.

Sumber harapan untuk penerimaan cukai ialah pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang diperkirakan bakal meningkatkan konsumsi rokok.

Dalam APBN-P 2015, target penerimaan cukai sebesar Rp 145,7 triliun

Dengan kondisi itu, Prastowo memproyeksikan, penerimaan bea dan cukai sampai akhir tahun ini masih akan berada dalam kisaran 95% dari target.

Ia menilai, sangat berat bagi Bea Cukai untuk bisa mencapai target 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×