Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif Indonesia-Chile (IC-CEPA) akan berlaku Agustus mendatang. Tepatnya pada tanggal 10 Agustus 2019 mendatang. Hal itu ditandai dengan telah dilakukannya pertukaran instrument of ratification (IoR).
"Ini menandai konklusi proses ratifikasi dan akan entry into force (berlaku) 60 hari dari sekarang," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat pertukaran IoR, Selasa (11/6).
Perjanjian tersebut tidak hanya akan memudahkan perdagangan barang. IC-CEPA juga akan memberikan kemudahan dalam perdagangan jasa dan juga investasi.
Dari sektor perdagangan barang, Enggar bilang Indonesia mengeliminasi 9.308 atau 86,1% pos tarif. Sementara Chile mengeliminasi 7.669 atau 89,6% pos tarif.
"Chile akan eliminasi pos tarif termasuk crude palm oil (CPO), tekstil, otomotif, dan kopi," terang Enggar.
IC-CEPA dipercaya akan meningkatkan perdagangan kedua negara. Asal tahu saja, pada tahun 2018 lalu total perdagangan Indonesia - Chile sebesar US$ 274,1 juta.
Angka tersebut dinilai Enggar masih terlalu kecil dan dapat dikembangkan. Enggar menargetkan perdagangan kedua negara dapat tumbuh dua kali lipat dalam tiga tahun ke depan.
Optimisme yang sama juga diungkapkan Wakil Menteri Luar Negeri Bidang Perdagangan Chile Rodrigo Yanez Benitez. Rodrigo bilang IC-CEPA dapat dimanfaatkan Indonesia untuk masuk ke pasar Amerika Latin.
Hal serupa juga dapat dilakukan Chile ke Indonesia. Posisi Indonesia bagi Chile dapat memperkuat perdagangan di kawasan Asia, khususnya di Asia Tenggara.
"Indonesia adalah kunci utama bagi Chile di ASEAN karena Indonesia adalah negara utama di ASEAN dan juga mitra dagang utama," jelas Rodrigo.
Asal tahu saja, sebelumnya Chile memiliki total nilai perdagangan sebesar US$ 1 miliar dengan Vietnam. Rodrigo yakin angka tersebut dapat dilampaui bersama Indonesia dengan adanya IC-CEPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News