kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepsonic kembali hadapi gugatan pailit


Rabu, 24 April 2013 / 22:00 WIB
ILUSTRASI. Harga mobil bekas Daihtasu Terios tipe ini hanya Rp 80 jutaan per November 2021. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. PT Kepsonic Indonesia, produsen perangkat elektronik untuk merek Samsung ini kembali menghadapi guguatan pailit. Setelah sebelumnya digugat pailit oleh PT Hyundai Moulding Machinery pada Oktober 2012, kali ini, perusahaan yang berbasis di Cikarang ini harus menghadapi permohonan kepailitan yang diajukan PT Wirawan Kawan Sejahtera, Woojin Plaimm Co, Ltd, dan PT Hankuk Color Industri.

Sayangnya, Wilman Malau dari kantor Wilman Malau & Partners selaku kuasa hukum pemohon pailit enggan menjelaskan alasan pengajuan permohonan kepailitan ini.  Namun berdasarkan berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kasus ini bermula saat Kepsonic memiliki utang terhadap Wirawan Kawan. Utang itu timbul terkait pengiriman barang yang dipesan oleh Kapsonic.

Setidaknya ada 132 invoice atau tagihan yang kewajibannya belum dilunasi oleh Kepsonic. Sampai permohonan kepailitan disampaikan ke Pengadilan Niaga Jakarta, total kewajiban Kepsonic yang telah jatuh tempo mencapai US$ 47,9 dan Rp 401 juta.

Woojin Plaimm pun memiliki tagihan utang kepada Kepsonic sebesar US$ 410 ribu. Utang ini timbul dari adanya transaksi jual beli dua set mesin mold injeksi plastic.

Perusahaan Korea tersebut sudah berulang kali melakukan penagihan kepada Kepsonic. Namun tidak mendapatkan respon positif. Bahkan sudah mengirimkan somasi yang menegaskan jika tidak ada penyelesaian pembayaran utang maka akan diselesaikan melalui jalur hukum tertanggal 14 Januari 2013.

Hankuk juga mengklaim memiliki tagihan kepada Kepsonic sebagaimana transaksi jual beli zat warna untuk plastic. Terhitung sejak Januari  sampai 28 Februari 2013 total transaksi mencapai US$ 538 ribu. Utang ini pun sampai detik ini belum juga ada dilunasi.

Dengan bukti tersebut, permohonan kepailitan ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, dengan Kepsonic memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih total sebesar US$ 996 ribu dan Rp 401 juta.

Selain meminta Pengadilan Niaga Jakarta mengabulkan permohonan kepailitannya. Juga pemohon meminta mengangkat Yi Seng Min dan Yufiter Sitepu selaku kurator yang nantinya mengurusi boedel pailit.

Terkait permohonan ini, Astono Gultom, Kuasa Hukum Kepsonic menegaskan pihaknya menolak kepailitan ini. Pasalnya syarat formil permohonan kepailitan ini cacat hukum. "Salah satu surat kuasa yang diajukan tanpa tanda tangan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui memiliki utang kepada tiga perusahaan tersebut. Tetapi ada perbedaan jumlah utang yang diklaim dan yang diakui. "Masih ada dispute perihal nilai utangnya," paparnya.

Terlepas dari itu, menurut Astono, Kepsonic memiliki itikad baik untuk menyelesaikan utang-utangnya. Mengingat kondisi perusahaan juga masih mampu untuk beroperasi. Rencananya sidang yang diketuai Majelsi Hakim Dwi Sugiarto bakal kembali digelar pada Selasa (30/4) mendatang dengan agenda pembuktian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×