Reporter: Siti Masitoh | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menangani 200 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 1 Januari hingga September 2026. Dari penanganan tersebut, Polri telah mengamankan 138 tersangka perorangan.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dari 200 laporan polisi yang diproses, sebanyak 192 laporan merupakan perkara perorangan dan delapan laporan melibatkan korporasi. Kebakaran hutan tersebut terjadi di wilayah Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Aceh, Kalimantan Utara, dan Lampung.
Baca Juga: Target Pajak 2027 Naik Rp2 Triliun, Banggar DPR Ungkap Alasannya
“Dari 200 laporan polisi yang sampai saat ini kita proses ada 138 tersangka yang kita amankan. 119 disengaja dan 18 lalai,” dalam Ratas bersama Presiden terkait Penanganan bencana Alam, Senin (7/9/2026).
Adapun ia mencatat, Dari 138 tersangka tersebut, sebanyak 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 18 orang karena kelalaian. Angka tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri di lapangan.
Dari perkara yang ditangani, karhutla tersebut telah menyebabkan area terbakar mencapai 8.637,35 hektare (ha).
Selain menindak individu, Polri juga memproses perkara yang melibatkan korporasi. Saat ini terdapat delapan korporasi yang sedang diproses, sementara Polri masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya.
Di sisi lain, terdapat 42 perusahaan yang saat ini dikenakan sanksi administratif atau pembekuan izin. Polri masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut.
“Apakah mereka juga melakukan pidana, kalau melakukan pidana maka kami akan proses. Jadi angka ini terus bergerak disesuaikan dengan tim yang terus bergerak di lapangan,” ujar Sigit.
Baca Juga: Atasi Bencana di RI, Prabowo Minta BRIN Kaji Zat Paling Efektif Untuk Modikasi Cuaca
Adapun dari 200 perkara karhutla tersebut, perkembangan penanganannya terdiri dari 62 perkara tahap penyelidikan dan 92 perkara tahap penyidikan. Kemudian, 14 perkara telah masuk tahap I, dua perkara tahap P19 (status pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik kepolisian karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap secara formil maupun materi), dan 18 perkara telah memasuki tahap II.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














