Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
Benyamin menambahkan bahwa saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50%.
Sehingga motor yang biasa dinaiki dua orang, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang saja. Itu pun, hanya berlaku saat mudik.
Baca Juga: IHSG diprediksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (8/4)
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” lanjutnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang angkut penumpang. Ojol baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.
Platform daring ojol ini tetap bisa menjadi salah satu solusi angkutan bagi masyarakat di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News