Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang sudah mendapatkan izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) akan mulai diberlakukan efektif pada Jumat, 10 April 2020 nanti.
Usai ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedam dan disetujui Menteri Kesehatan Terawan, maka wilayah DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020. Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
Baca Juga: IHSG turun, saham-saham LQ45 ini masih bisa reli berhari-hari
Salah satu yang menjadi pertanyaan adalah operasional ojek online di Jakarta, khususnya sebagai angkutan penumpang. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan tidak ada larangan bagi Ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
Larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin mengatakan memang benar bahwa pemudik naik Motor tidak boleh bonceng orang. Tapi bukan dalam konteks melarang ojol beroperasi mengangkut penumpang.
“Tidak benar itu yang bilang ojol dilarang bawa penumpang. Yang benar itu untuk pemudik,” ujarnya dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (7/4)
Baca Juga: Window Dressing, Net Sell Asing Hingga Sentimen Global Menggiring Arah IHSG
Benyamin menambahkan bahwa saat itu Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri menjelaskan konteks pembatasan penumpang 50%.
Sehingga motor yang biasa dinaiki dua orang, maka saat mudik nanti motor hanya boleh isi satu orang saja. Itu pun, hanya berlaku saat mudik.
Baca Juga: IHSG diprediksi kembali melemah pada perdagangan Rabu (8/4)
“Dan kalau di dalam kota saja, tidak keluar dari Jakarta, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang,” lanjutnya.
Penegasan Benyamin sekaligus menghapus simpangsiur informasi. Terutama tentang sempat adanya anggapan bahwa ojol dilarang angkut penumpang. Ojol baik itu Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa.
Platform daring ojol ini tetap bisa menjadi salah satu solusi angkutan bagi masyarakat di tengah pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News