kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepolisian akan Lebih Serius Tangani Century


Senin, 04 Januari 2010 / 12:38 WIB
Kepolisian akan Lebih Serius Tangani Century


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pihak kepolisian berjanji akan menangani perkara kejahatan perbankan, seperti kasus Bank Century, dengan lebih serius. Namun, kepolisian akan bertindak secara hati-hati karena tidak ingin ketika proses pemeriksaan ada kekhawatiran di masyarakat, terutama para nasabah.

"Kasus perbankan ini kasus spesial dan penyidikannya harus hati-hati. Bila ceroboh akan terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti rush." tegas Heru Winarto, Wakil Direktur II Ekonomi Khusus Mabes Polri di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (1/4).

Heru bilang, khusus untuk Century, kepolisian melakukan penyidikan sebelum bailout. Pada saat terjadi kalah kliring pada November dari Bank Indonesia. Menurut Heru, mengusut kejahatan perbankan harus dilihat dari anatomi kasus. Pihak kepolisian sendiri mengaku akan memaksimalkan unit-unit khusus kejahatan perbankan yang dimiliki.

"Paling penting adalah anatomi kasus. Unit tindak pidana jasa keuangan nonperbankan di Bareskrim yang melakukan penyelidikan ada unit money laundering," jelasnya.

Ia mengaku, pelaku kejahatan perbankan terakhir, yakni Robert Tantular, sudah divonis. Terkait aset yang dilarikan oleh dua buron Century, Heru mengatakan dari temuan tim yang dikirim ke 12 negara, mayoritas aset banyak ditemukan di Hongkong. Tim sudah kembali 25 Desember lalu. Terkait Mutual Legal Assistance (MLA), ada tiga negara yang menanggapi, yakni Inggris, Hongkong, dan Singapura.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×