kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?


Rabu, 14 Oktober 2020 / 19:20 WIB
Kepesertaan 310.212 penerima kartu prakerja dicabut, bagaimana nasib anggarannya?
ILUSTRASI. Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang ke-10 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hingga 14 Oktober 2020, Manajemen Pelaksana (project management officer/PMO) Kartu Prakerja mencatat, dari penerima kartu prakerja gelombang 1 hingga 7, terdapat 310.212 orang yang status kepesertaannya dicabut.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu pun menjelaskan, pihaknya sudah mengembalikan dana dari peserta yang status kepesertaannya dicabut tersebut ke kas negara. "Dananya sudah kami kembalikan ke kas negara. Setiap orang mendapat alokasi dana Rp 3,55 juta," ujar Louisa kepada Kontan, Rabu (14/10).

Hal senada pun disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin.

Baca Juga: Pemerintah gandeng DANA sebagai mitra pembayaran program kartu prakerja

Meski sudah dikembalikan, Rudy menyebut pihaknya masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja apakah dana tersebut bisa dikembalikan lagi dan digunakan untuk membuka gelombang berikutnya, yakni gelombang 11. "Kami masih menunggu. Intinya kami terbuka dan kami siap apabila diminta membuka gelombang 11," ujar Rudy.

Dia pun mengatakan, bila gelombang 11 dibuka maka pembukaan pendaftaran tersebut sudah harus diselenggarakan sebelum akhir Oktober.

Berdasarkan perhitungan Kontan, dana yang dikembalikan PMO ke Kementerian Keuangan dari penerima yang dicoret kepesertaannya sebesar Rp 1,1 triliun.

Adapun, Pencabutan status kepesertaan ini pun diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor 11 tahun 2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan, bila penerima kartu prakerja tidak melakukan pemilihan Pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, maka penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya.

Baca Juga: Terakhir 15 Oktober 2020, batas waktu pemilihan pelatihan Prakerja Gelombang 8

Selanjutnya, bila penerima Kartu Prakerja dicabut kepesertaannya, maka bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja, bantuan Insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke Rekening Dana Kartu Prakerja serta penerima Kartu Prakerja tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

Selanjutnya: PMO: Ada 36,6 juta orang yang mendaftar kartu prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×