kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kepemilikan dibatasi, investor asing cabut dari RI


Rabu, 23 April 2014 / 14:08 WIB
Kepemilikan dibatasi, investor asing cabut dari RI
ILUSTRASI. Saat ini OJK tengah mempersiapkan segala yang diperlukan untuk mencabut moratorium fintech lending.


Reporter: Mona Tobing | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Undang Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura yang membatasi kepemilikan asing sebesar 30%, mengurungkan minat investor asing untuk menanamkan modal.

Emilia Harahap, Dirjen Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementrian Pertanian mengakui, investor asing urung masuk berinvestasi di sektor pertanian dengan adanya pembatasan kepemilikan asing.

Tanpa menyebut jati diri, Emilia mengatakan, sebelumnya investor Jepang sudah tertarik untuk menanamkan modalnya di sektor perbenihan serta pengelolaan pangan.

"Namun mereka mundur karena dianggap persentase 30% tidak menarik," imbuh Emilia pada Rabu (23/4) saat ditemui di kantornya.

Meski begitu, kondisi ini bisa dimanfaatkan bagi investor lokal. Pembatasan kepemilikan asing 30% pada perusahaan benih hortikultura membuat produsen benih lokal bergairah. Kementan mencatat hingga April ini ada 39 perusahaan lokal benih hortikultura.

Padahal, sebelumnya di tahun 2009, hanya terdapat 10 perusahaan benih lokal. Namun, sekarang bertambah hingga 29 perusahaan yang memiliki modal berkisar antara Rp 50 miliar.

Dari segi ekonomi benih telah menjadi bisnis yang menarik.Secara karakteristik benih itu harus diperbaharui selama 2 bulan. Kebutuhannya tinggi. Sehingga dari segi bisnis benih memiliki nilai ekonomi menarik bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×