kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepemilikan angkutan berbadan hukum didongkrak


Selasa, 31 Maret 2015 / 18:02 WIB
Kepemilikan angkutan berbadan hukum didongkrak
ILUSTRASI. Cumi-cumi merupakan salah satu jenis makanan laut yang banyak mengandung nutrisi menyehatkan bagi tubuh.


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2015 efektif berlaku pada 1 April ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Djoko Saksono mengatakan, implementasi dari kebijakan tersebut adalah supaya kepemilikan angkutan bergeser dari perorangan menjadi berbadan hukum. "Harapan dari kebijakan ini adalah untuk mengurangi kepemilikan pribadi," kata Djoko, Selasa (31/3).

Dengan menjadi perusahaan berbadan hukum, pengelolaan angkutan diharapkan akan menjadi lebih baik lagi. Manajemen pengelolaan menjadi lebih maksimal, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi lebih baik lagi.

Sekadar catatan, bila menerapkan beleid ini, akan ada insentif fiskal bagi pengusaha. Dalam kebijakan ini, pemerintah memberikan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) dan untuk pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Subsidi yang diberikan dalam ketentuan ini adalah sebesar 70% dari nominal PKB dan BBNKB. Sementara itu, subsidi untuk angkutan umum barang adalah sebesar 50% dari nominal PKB dan BBNKB. "Peraturan ini berlaku secara nasional," ujar Djoko.

Djoko mencontohkan, di Jakarta saja kepemilikan kendaraan angkutan umum penumpang masih banyak dimiliki perorangan. Salah satunya adalah Metromini. Sementara untuk angkutan umum yang dikelola oleh badan hukum jumlahnya relatif sedikit seperti Mayasari Bakti dan Damri.

Djoko sendiri bilang, penerapan kebijakan ini tidak berhubungan dengan keputusan dari pemerintah yang menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) berdasarkan mekanisme pasar. Namun, dengan pengaturan ini manajemen dari pengelola angkutan menjadi lebih baik.

Ketua Departemen Moda Angkutan Barang DPP Organda Andre Silalahi mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan insentif fiskal bagi pengusaha angkutan. "Segera realisasi isi dari insentif fiskal tersebut," kata Andre.

Dia berharap dengan pemberlakuan insentif tersebut, gejolak fluktuasi harga BBM yang harus ditanggung oleh kalangan pengusaha menjadi sedikit ditekan. Dengan implementasi kebijakan tersebut diharapkan beban pengusaha menjadi sedikit terbantu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×