kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kepala daerah yang menJadi timses tak boleh pakai fasilitas negara


Selasa, 07 Agustus 2018 / 16:35 WIB
Kepala daerah yang menJadi timses tak boleh pakai fasilitas negara
ILUSTRASI. Mendagri Tjahjo Kumolo


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) tidak melarang bagi seorang kepala daerah atau wakilnya menjadi anggora ataupun bagian dari dari tim sukses (timses) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Yang terpenting adalah jangan gunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, selain tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara, para timses capres dan cawapres pun dituntut untuk menaati peraturan yang ada. Dia menghimbau, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang jadi timses capres harus cuti ketika hendak berkampanye.

"Saya kira pandai-pandailah menempatkan posisinya pada saat dia kampanye ya mengajukan cuti.
Sekarang saja kalau pilkada cuti. Seorang gubernur kalau mau mendukung calon partainya dia cuti. Kalau kampanye saya kira cuti," ujarnya dalam rilis yang di terima Kontan.co.id, Selasa (7/8).

Dia menjelaskan, kepala daerah harus ajukan cuti ketika ia hendak berkampanye di pilpres untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik. Dia menegaskan kepala daerah yang jadi timses capres jangan sekali-kali gunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye politik.

"Jangan menggunakan fasilitas negara atau fasilitas pemda untuk kepentingan pasangan calon tertentu," ucapnya.

Dia menambahkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah kata Tjahjo adalah jabatan politis, berbeda dengan jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda yang masuk rumpun Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana menurut aturan perundang-undangan harus netral. Menurutnya, kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa menjadi bagian dari timses capres. Bahkan bisa ikut berkampanye.

"Kalau aparatur sipil negara (ASN) netral, tapi kan gubernur itu kepala daerah, mayoritas pasti simpatisan atau anggota partai atau didukung oleh partai," Jelasnya.

Prinsipnya, kata dia, kepala daerah atau wakil kepala daerah boleh jadi bagian dari timses capres. Bahkan boleh masuk dalam struktur tim sukses secara resmi, tak hanya tim hore saja. Hanya saja, yang paling penting, tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah tak terbengkalai. Dan lebih penting lagi, taat aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×